Akta Pendirian Yayasan

Yayasan Pusdiklat PAL Indonesia (selanjutnya disebut “Yayasan”) berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya. Didirikan dengan Akte Nomor 02 dihadapan Notaris Haji Abdul Wahid Zainal, SH tanggal 9 Mei 2001.

Pendiri Yayasan 

Pendiri Yayasan Pusdiklat PAL Indonesia adalah Direksi PT PAL Indonesia (Persero), yaitu :

  1. Ir. Adwin H. Suryohadiprojo,MBA
  2. Drs. Ruchiat Suryanata M, Ak
  3. Ir. Kusimawati Rukminto
  4. Subekti Soerodiwiryo
  5. Ir. Moch Moenir

Akta Perubahan Yayasan

Akta perubahan terakhir dilakukan dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo, SH di Surabaya dengan Akta Nomor 19 tanggal 18 Agustus 2022 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor AHU-AH.01.06-0036340 Tahun 2022  tanggal 19 Agustus 2022.

Yayasan Pusdiklat PAL Indonesia berkedudukan dan berkantor di Ujung Surabaya Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya Jawa Timur.

Perijinan yang dimiliki

Yayasan Pusdiklat PAL Indonesia dalam menjalankan usdahanya didukung oleh aspek legalitas sebagaimana tercantum sebagai berikut :

  • NPWP : 01.979.361.1-616.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur : No:65/18.05/02/vi/2021 tentang Perpanjangan Izin Operasioanl Sekolah Swasta yang berlaku 16 Juni sampai 15 Juni 2024 pada tanggal 16 Juni 2021;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): No 0220005352668 dari Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor: 563/13734/436.7.8/2018 dari pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018;
  • Sertifikast Akreditasi Nomor:457/LA-LPK/XII/2019 dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK Jakarta) pada tanggal 30 Desember 2019;
  • Sertifikat ISO No.9001:2015 terkait Management of Foundation Secretary Activity and Vocational School dari United Registrar of System yang berlaku dari 21 Juli 2021 sampai 6 Juli 2024;
  • Sertifikat Lisensi TUK: No. TUK-LMI 002 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia dengan ruang lingkup lisensi bidang Fabrikasi yang berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 18 Februari 2024 pada tanggal 18 Februari 2021;
  • Sertifikat Lisensi TUK: No. TUK-LMI 002 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia dengan ruang lingkup lisensi bidang Operasi Mesin dan Proses yang berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 18 Februari 2024 pada tanggal 18 Februari 2021;
  • Sertifikat Lisensi TUK: No. TUK-LMI 002 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia dengan ruang lingkup lisensi bidang Pemeliharaan dan Diagnostik yang berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 18 Februari 2024 pada tanggal 18 Februari 2021;
  • Sertifikasi Lisensi TUK: No. TUK-LMI 002 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia dengan ruang lingkup lisensi bidang Menggambar, Merencana, dan Desain yang berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 18 Februari 2024 pada tanggal 18 Februari 2021.